Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara:
a. penelusuran berkala untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
b. pemberian rekomendasi teknis pengaturan kecepatan pada alat transportasi dan besaran tonase alat transportasi.
Koreksi Anda
