Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan kapasitas pengaliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.2. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran air dan pengendali banjir dilakukan dengan cara: a. membersihkan alur; b. menjaga agar konstruksi melintang dan/atau sejajar sumber air tidak mengurangi kapasitas dan mengubah arah pengaliran; dan c. melakukan pemeliharaan alur.
Koreksi Anda