Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pemeliharaan kapasitas pengaliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a.2. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran air dan pengendali banjir dilakukan dengan cara:
a. membersihkan alur;
b. menjaga agar konstruksi melintang dan/atau sejajar sumber air tidak mengurangi kapasitas dan mengubah arah pengaliran; dan
c. melakukan pemeliharaan alur.
Koreksi Anda
