Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan teknologi pertanian ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dapat berupa pengembangan teknologi pupuk organik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id