Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengawetan kelebihan air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.1. diwujudkan dengan menyimpan air yang berlebihan pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan:
a. untuk tingkat perseorangan atau rumah tangga atau beberapa kelompok rumah tangga, dapat membuat penampung air hujan, baik di atap bangunan, di permukaan atau di dalam tanah, dapat berupa PAH, atau aquifer buatan dan simpanan air hujan (ABSAH); dan
b. untuk kelompok pengguna dalam jumlah besar dan penggunaan air oleh industri, kegiatan usaha, sosial, dan institusi, wajib membuat penampung air hujan baik di atap bangunan, di permukaan atau di dalam tanah, dapat berupa PAH, atau ABSAH.
(2) Pembuatan PAH oleh perseorangan atau skala rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 2.3.1.
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembuatan PAH oleh kelompok pengguna dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digambarkan pada contoh 2.3.2.
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(4) Pembuatan PAH oleh beberapa kelompok rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 2.3.3.
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
250, No. 2011 17
(5) Pembuatan PAH oleh industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digambarkan pada contoh 2.3.4. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(6) Pembuatan ABSAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 2.3.5. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
