Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan teknologi penghematan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diwujudkan dengan cara: a. melakukan penelitian agar diperoleh teknologi yang dapat mengurangi satuan volume kebutuhan penggunaan air; b. mengembangkan kombinasi jaringan suplai air dari SPAM dengan jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan; c. mengembangkan teknologi irigasi hemat air pada budi daya padi maupun nonpadi; d. mengembangkan teknologi perikanan budi daya dengan komoditas ikan yang hemat air; dan e. mengembangkan sistem plumbing hemat air. (2) Pengembangan kombinasi jaringan suplai air dari SPAM dengan jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa jaringan sebagaimana diperlihatkan pada Skema Desain Model Generik Pemanfaatan Air Hujan yang digambarkan pada contoh 2.1.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (3) Pengembangan teknologi irigasi hemat air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa teknologi System of Rice Intensification (SRI) yang digambarkan pada contoh 2.1.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Pengembangan sistem plumbing hemat air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat digambarkan pada contoh 2.1.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id