Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dicapai melalui:
250, No.2011 10
a. penyediaan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah di tempat tertentu;
b. pengenaan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenis sampah;
c. pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sampah yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diproses sendiri atau oleh pihak lain.
Koreksi Anda
