Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Ketertiban dan keadilan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan:
a. pengelola sumber daya air melalui:
1. penyusunan zona pemanfaatan sumber daya air;
2. penyusunan neraca air secara berkala;
3. pengawasan alokasi air;
4. pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
5. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
250, No. 2011 33
6. pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
7. pencegahan duplikasi perizinan;
8. pemberian syarat-syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
9. penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b. pengguna melalui:
1. kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan zona sumber daya air;
2. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
3. penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik.
(2) Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing masing- masing.
(3) Neraca air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.2. ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig-masing.
(4) Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.4. dapat berisi:
a. cara penambangan;
b. peralatan tambang yang diizinkan;
c. larangan membuang limbah pencucian bahan tambang ke sumber air;
dan
d. informasi zona penambangan.
(5) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.7. dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
250, No.2011 34
Koreksi Anda
