Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Ketepatan penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya air dengan pengawasan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. pengguna dengan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
