Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keberlanjutan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh: a. lembaga pendidikan, instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya air serta instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan permukiman melalui pengembangan teknologi pengolahan air limbah;dan b. lembaga pendidikan dan instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan pertanian melalui pengembangan teknologi pertanian ramah lingkungan. c. pengelola sumber daya air dengan terjaganya kualitas sumber daya air pada: 1. baku mutu air; dan 2. lingkungan sumber daya air. d. pengguna dengan: 1. penggunaan air berulang; 2. daur ulang air limbah; dan 3. terjaganya kualitas sumber daya air pada: a) baku mutu air; dan b) lingkungan sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id