Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghematan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal dan memperhatikan ketersediaan air. (2) Penghematan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan oleh: a. lembaga pendidikan, instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya air, dan instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya air permukiman dengan melakukan pengembangan teknologi penghematan air; b. pengelola sumber daya air melalui: 1. pengawetan kelebihan air; 2. pencegahan pengambilan air yang tidak sesuai dengan hak guna air; 3. penetapan kuota air untuk pengguna air dalam jumlah besar; dan 4. peningkatan efisiensi operasional. c. pengguna melalui: 1. pengawetan kelebihan air; 2. peningkatan efisiensi operasional; dan 3. ketaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dan penerapan teknologi hemat air untuk penggunaan air oleh industri, kegiatan usaha, sosial, atau institusi. 250, No. 2011 15
Koreksi Anda