Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketertiban dan keadilan dalam penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air melalui: 1. penyusunan zona pemanfaatan sumber daya air; 2. pemasangan papan informasi dan/atau larangan; 3. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; 4. pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan; 5. pencegahan duplikasi perizinan; 6. pemberian syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan 7. penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. 250, No.2011 8 b. pengguna melalui: 1. kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan zona sumber daya air; 2. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan 3. penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik. (2) Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig-masing. (3) Penyusunan zona pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dapat berupa penyusunan zona pemanfaatan waduk yang digambarkan pada contoh 3.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.2. dapat berisi: a. informasi zona pemanfaatan waduk, dapat berupa zona bahaya, zona suaka, zona pariwisata, dan zona pengusahaan; dan b. petunjuk lokasi tempat sampah. (5) Penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.3. dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha yang digambarkan pada contoh 3.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (6) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.5. dilakukan dengan cara penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
Koreksi Anda