Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditujukan untuk memanfaatkan air, sumber air, dan daya air sebagai satu kesatuan serta prasarananya tanpa mengakibatkan berkurangnya jumlah air pada sumber air. (2) Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggunaan untuk pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya pada sumber air. (3) Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan penggunaan, serta keberlanjutan penggunaan sumber daya air. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat untuk terlaksananya: a. penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; dan b. teknologi penggunaan sumber daya air, termasuk teknologi Cara Budi Daya Ikan yang baik (CBIB) kepada masyarakat. (6) CBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam 250, No. 2011 7 lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, bahan kimia, dan bahan biologis, serta daya dukung lingkungan. (7) Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyuluhan, melalui media cetak, dan/atau melalui media elektronik.
Koreksi Anda