Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi:
a. penggunaan air untuk kepentingan konservasi dapat berupa penggelontoran sumber air di kawasan perkotaan, permukiman, dan kawasan yang airnya telah mengalami pencemaran dari kegiatan industri;
b. penggunaan sumber daya air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada prasarana sumber daya air (tanggul jebol); dan
250, No.2011 36
c. penggunaan air untuk pemenuhan prioritas dapat berupa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat terjadi kekeringan dan penggunaan air untuk memasok kebutuhan air daerah irigasi yang mengalami kekeringan untuk mencegah kerentanan ketahanan pangan.
(2) Penggunaan sumber daya air untuk kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) meliputi penggunaan sumber daya air untuk mengatasi kekeringan, pemadaman kebakaran hutan maupun lahan, keperluan ketahanan dan pertahanan nasional, dan mengatasi dampak bencana yang mengakibatkan kekurangan air.
Koreksi Anda
