Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan keadaan yang bersifat darurat. (3) Dalam keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berwenang mengatur dan MENETAPKAN penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air. (4) Kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan suatu keadaan tertentu yang mengharuskan Pemerintah atau pemerintah daerah mengambil keputusan dengan cepat untuk mengubah rencana penyediaan sumber daya air.
Koreksi Anda