Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan sumber daya air bagi:
a. pengelola sumber daya air pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
b. instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan terkait sumber daya air;
c. lembaga pendidikan; dan
d. pengguna sumber daya air lainnya.
(2) Peraturan menteri ini bertujuan memberi arahan dalam:
a. penggunaan sumber daya air;
b. pengembangan teknologi penggunaan sumber daya air;
c. penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan sumber daya air;
dan
d. penyusunan peraturan daerah untuk mewujudkan lima prinsip penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi penggunaan sumber daya air permukaan berupa:
a. penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media;
b. penggunaan air dan daya air sebagai materi;
c. penggunaan sumber air sebagai media;
250, No.2011 6
d. penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi;
dan
e. penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.
Koreksi Anda
