Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan sumber daya air dan prasarananya dilakukan berdasarkan prinsip: a. penghematan penggunaan; b. ketertiban dan keadilan; c. ketepatan penggunaan; d. keberlanjutan penggunaan; dan e. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id