Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
3. Sumber air permukaan adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada ataupun di atas permukaan tanah.
4. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
6. Pencemaran air adalah memasukkannya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
7. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
8. Air limbah domestik adalah air buangan yang berasal dari penggunaan air untuk keperluan sehari-hari non industri.
9. Daur ulang air limbah adalah upaya pemrosesan air buangan yang berasal dari rumah tangga, kelompok pengguna dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, industri dan penggunaan air lainnya sehingga dapat digunakan kembali sesuai keperluan.
10. Penggunaan air berulang adalah pemanfaatan kembali air yang pernah dipakai untuk berbagai kegiatan.
11. Pengguna adalah perseorangan, kelompok masyarakat pemakai air, badan sosial, pelaku usaha, atau badan usaha yang menggunakan sumber daya air
250, No.2011 4 berupa penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media, penggunaan air dan daya air sebagai materi, penggunaan sumber air sebagai media, atau penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.
12. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
13. Institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air adalah unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air tingkat pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengelolaan sumber daya air dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pengelolaan sumber daya air.
14. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
15. Air baku adalah air yang diambil dari sumber air permukaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
16. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik dari prasarana dan sarana air minum.
17. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab masing- masing dalam bidang sumber daya air.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
20. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
21. Instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air adalah lembaga kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan penggunaan sumber daya air yang meliputi, penggunaan sumber daya air untuk olahraga, pariwisata, pertanian, perikanan, perindustrian, transportasi air, dan lingkungan hidup.
250, No. 2011 5
Koreksi Anda
