Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG FORMAT PERSYARATAN ADMINISTRATIF A. Surat Permohonan IMB Nomor : ………..
Perihal : Permohonan IMB Kepada Yth. Walikota/Bupati ………… Cq Kepala PTSP di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Bentuk Usaha : Perseorangan/Badan Usaha/Badan Hukum*)
2. Nama : ……………………………………………….
3. Alamat : ……………………………………………….
……………………………………………….
4. No Telepon / HP : ……………………………………………….
5. Email : ……………………………………………….
6. No KTP : ……………………………………………….
7. Jabatan dalam Perusahaan : ……………………………………………….
8. Nama Perusahaan : ……………………………………………….
9. Alamat Perusahaan : ……………………………………………….
……………………………………………….
10. No Telepon Perusahan : ……………………………………………….
Dengan ini mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan termasuk persyaratan pendukungnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini dan atas perhatian serta pertimbangan Bapak/Ibu Kepala PTSP, saya ucapkan terima kasih.
Pemohon,
*) lingkari yang sesuai B. Formulir Data Pemohon
Nomor : ………..
Perihal : Data Pemohon IMB Kepada Yth. Walikota/Bupati ………… Cq Kepala PTSP di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Bentuk Usaha : Perseorangan/Badan Usaha/Badan Hukum
2. Nama : ……………………………………………….
3. Alamat : ……………………………………………….
……………………………………………….
4. No Telepon / HP : ……………………………………………….
5. Email : ……………………………………………….
6. No KTP : ……………………………………………….
7. Jabatan dalam Perusahaan : ……………………………………………….
8. Nama Perusahaan :
……………………………………………….
9. Alamat Perusahaan : ……………………………………………….
……………………………………………….
10. No Telepon Perusahan : ……………………………………………….
11. Lokasi Bangunan yang diajukan IMB Jalan : ……………………………………………….
Desa / Kelurahan : ……………………………………………….
Kecamatan : ……………………………………………….
Dengan ini mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) untuk :
mendirikan bangunan gedung baru. rehabilitasi/renovasi.
Untuk :
1. Detail Bangunan Gedung :
a. Fungsi Bangunan : Fungsi Hunian Fungsi Keagamaan Fungsi Usaha Fungsi Sosial Budaya Fungsi Khusus - Luas Bangunan : ………………………………………………. m² - Tinggi Bangunan/ Lantai : …………………… m/ ………………..Lantai
2. Tanah
a. Total Luas tanah :………………………………………………… m2
b. Bukti Hak Atas Tanah No Nama Dokumen Nomor dan tahun dokumen Lokasi Desa / Kelurahan Luas tanah (m2) Atas nama
1. 2.
3. (untuk nama dokumen pilih sertifikat hak atas tanah, akte jual beli, girik, petuk, dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.)
3. Rencana waktu pelaksanaan konstruksi :…………………………………… Demikian permohonan izin mendirikan bangunan gedung ini kami ajukan untuk dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
............,..........................
Pemohon (___________________)
C. Surat Pernyataan Bahwa Tanah Tidak Dalam Status Sengketa SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………………………....................
No. KTP : ……………………………………………....................
Tempat tanggal lahir: ……………………………………………....................
Pekerjaan : ……………………………………………....................
Alamat : ……………………………………………....................
Selaku pemilik bangunan pada surat permohonan IMB yang berlokasi :
Alamat : ……………………………………………....................
Kelurahan : ……………………………………………....................
Kecamatan : ……………………………………………....................
Status Penguasaan Tanah : ………………………………………………………...
Bukti Hak : ……………………………………………....................
Nama Pemilik Tanah : ……………………………………………....................
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Tanah dan bangunan gedung di lokasi tersebut tidak dalam sengketa/perkara.
Oleh karena itu bilamana permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini disetujui dan apabila dikemudian hari ternyata terjadi sengketa atas tanah dan bangunan, maka kami setuju terhadap surat Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan untuk dibatalkan tanpa menuntut penggantian atas seluruh biaya atau yang telah dikeluarkan.
2. Apabila sewaktu-waktu Pemerintah Daerah menerapkan peraturan dan ketentuan berkenaan dengan tata ruang yang berlaku, antara lain berupa pelaksanaan rencana jalan, pelebaran jalan, penerbitan garis sempadan, saluran, jalur hijau/ruang terbuka hijau dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, maka kami sanggup dan bersedia:
a. Membongkar sendiri bangunan/bagian bangunan yang terkena pelaksanaan rencana jalan, pelebaran jalan, penertiban garis sempadan jalan, dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
b. Menyesuaikan penggunaan bangunan terhadap ketentuan peruntukan tanah lokasi dimaksud berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Segala data yang ada dalam dokumen permohonan ini adalah benar dan sah. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak benar dan sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Segala sesuatu yang timbul akibatnya berdirinya bangunan tersebut merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya.
yang menyatakan, (____________________)
D. Surat Pernyataan untuk Mengikuti Ketentuan dalam KRK SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
2. Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………………
3. Alamat : …………………………………………………………………
4. Telepon : …………………………………………………………………
5. Email : ………………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Pembangunan yang dilakukan pada area/tanah yang ada akan mengikuti ketentuan yang ada di KRK kabupaten/kota …………………………….
2. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa saya tidak mengikuti ketentuan yang ada di KRK, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................)
Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Pokok Tahan Gempa SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
………………………………………………………………
2. Tempat/Tanggal Lahir :
………………………………………………………………
3. Alamat:
………………………………………………………………
4. Telepon :
………………………………………………………………
5. Email :
……………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Saya bersedia memenuhi persyaratan tahan gempa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak benar dan sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................)
E. Surat Pernyataan Menggunakan Desain Prototipe SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
2. Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………………
3. Alamat : …………………………………………………………………
4. Telepon : …………………………………………………………………
5. Email : ………………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Saya bersedia menggunakan desain prototip yang disediakan untuk mendirikan bangunan gedung yang saya ajukan IMB.
2. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah saya berikan tidak benar dan sah, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................)
F. Surat Pernyataan Menggunakan Perencana Konstruksi Bersertifikat SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
2. Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………………
3. Alamat : …………………………………………………………………
4. Telepon : …………………………………………………………………
5. Email : ………………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak benar dan sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Saya bersedia menggunakan penyedia jasa perencanaan dengan data sebagai berikut:
a. Nama perusahaan :……………………………………………………………
b. Alamat :……………………………………………………………
c. Nama Penanggungjawab perusahaan :……………………………………..
d. Nama penanggungjawab - Perencanaan arsitektur : ….……………………………………… - Nomor sertifikat keahlian : ….……………………………………… - Nomor ijin bekerja perencana : ….………………………………………
e. Nama penanggungjawab - Perencanaan struktur : ….……………………………………… - Nomor sertifikat keahlian : ….……………………………………… - Nomor ijin bekerja perencana : ….………………………………………
f. Nama penanggungjawab - Perencanaan utilitas : ….……………………………………… (mekanikal/elektrikal) - Nomor sertifikat keahlian : ….……………………………………… - Nomor ijin bekerja perencana : ….……………………………………… Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................)
G. Surat Pernyataan Menggunakan Pelaksana Konstruksi Bersertifikat KOP SURAT PERUSAHAAN (untuk badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum) Atau NAMA DAN ALAMAT PENGUSAHA (untuk usaha perseorangan) SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ……………………………………………………
2. Jabatan : ……………………………………………………
3. Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………
4. Alamat : ……………………………………………………
5. Telepon yang bisa dihubungi : ……………………………………………………
6. Email : …………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Segala data yang ada dalam dokumen permohonan ini adalah benar dan sah.
2. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak benar dan sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menggunakan pelaksana konstruksi dengan data sebagai berikut:
4. Nama perusahaan : ……………………………………………………
5. Alamat : ……………………………………………………
6. Nama Penanggungjawab perusahaan : ………………………………………..
Nama penanggungjawab pelaksana - Pelaksana konstruksi :…………………………………………… - Nomor sertifikat keahlian :…………………………………………… - Nomor ijin bekerja pelaksana :…………………………………………… Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................)
H. Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas Konstruksi Yang Bertanggung Jawab Kepada Pemohon SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ……………………………………………………………
2. Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………………
3. Alamat : ……………………………………………………………
4. Telepon : ……………………………………………………………
5. Email : …………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah saya berikan tidak benar dan sah, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Saya bersedia menggunakan penyedia jasa pengawas dengan data sebagai berikut:
a. Nama perusahaan :……………………………………………………………
b. Alamat :……………………………………………………………
c. Nama Penanggungjawab perusahaan :……………………………………… Pengawas ini bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan/atau bangunan yang berdiri baik menyangkut kekuatan kontruksi, kekokohan dan kualitas struktur bangunan serta keselamatan umum dilingkungan sekitarnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pengawas ini bertanggung jawab kepada penyewa jasa terhadap pengawasan yang dilakukan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................) I. Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas Konstruksi Yang Bertanggung Jawab Kepada Pemohon
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ……………………………………………………………
2. Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………………
3. Alamat : ……………………………………………………………
4. Telepon : ……………………………………………………………
5. Email : …………………………………………………………… dengan ini menyatakan bahwa:
1. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa dokumen-dokumen yang telah saya berikan tidak benar dan sah, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Saya bersedia menggunakan penyedia jasa pengawas dengan data sebagai berikut:
a. Nama perusahaan :……………………………………………………………
b. Alamat :……………………………………………………………
c. Nama Penanggungjawab perusahaan :……………………………………… Pengawas ini bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan/atau bangunan yang berdiri baik menyangkut kekuatan kontruksi, kekokohan dan kualitas struktur bangunan serta keselamatan umum dilingkungan sekitarnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pengawas ini bertanggung jawab kepada penyewa jasa terhadap pengawasan yang dilakukan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Kab/kota, ………………..
Pemohon (........................................) MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG PERSYARATAN POKOK TAHAN GEMPA DAN DESAIN PROTOTIPE BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA 1 (SATU) LANTAI A. Persyaratan Pokok Tahan Gempa Persyaratan pokok tahan gempa merupakan panduan praktis dalam pembangunan bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai dengan fungsi hunian. Pemenuhan persyaratan pokok tahan gempa ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan rumah tinggal tunggal yang lebih aman terhadap dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi.
Persyaratan pokok tahan gempa meliputi:
1. Kualitas bahan bangunan yang baik;
2. Keberadaan dan dimensi struktur yang sesuai;
3. Seluruh elemen struktur utama tersambung dengan baik; dan
4. Mutu pengerjaan yang baik.
Gambar 1. Struktur Bangunan Rumah Tinggal Tunggal
1. Bahan Bangunan pondasi batu kali kolom beton bertulang dinding ½ batu bata yang telah diplaster balok keliling/ring dari beton bertulang ikatan angin bingkai beton bertulang gunung-gunung dari pasangan bata balok pengikat/sloof dari beton bertulang kuda-kuda kayu
Bahan bangunan yang dipergunakan dalam pembangunan bangunan tahan gempa harus berkualitas baik dan proses pengerjaan yang benar.
a. Beton Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat campuran beton adalah:
1) Campuran beton terdiri dari 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil : 0,5 air.
Perlu diperhatikan penambahan air dilakukan sedikit demi sedikit dan disesuaikan agar beton dalam keadaan pulen (tidak terlalu encer dan tidak terlalu kental).
1 semen : 2 pasir : 3 kerikil air secukupnya dituang sedikit demi sedikit Gambar 2. Pencampuran Beton Gambar 3. Pengujian Sederhana Dengan Meletakkan Campuran Beton di Tangan
Gambar 4. Pengujian Sederhana Dengan Menggunakan Cetakan dan Mengukur Selisih Ketinggian dengan Cetakan 2) Ukuran kerikil yang baik maksimum 20 mm dengan gradasi yang baik.
Gambar 5. Diameter Kerikil Yang Baik Untuk Campuran Beton 3) Semen yang digunakan adalah semen tipe 1 yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI).
Gambar 6. Contoh Semen Tipe 1
b. Mortar Campuran volume mortar memiliki perbandingan 1 semen : 4 pasir bersih : air secukupnya. Pasir yang dipergunakan sebaiknya tidak mengandung lumpur kaena lumpur dapat mengganggu ikatan dengan semen.
Gambar 7. Bahan Campuran Mortar Gambar 8. Proses Pencampuran Mortar Gambar 9. Hasil Pencampuran Mortar Yang Baik
c. Batu Pondasi Pondasi terbuat dari batu kali atau batu gunung yang keras dan memiliki banyak sudut agar ikatan dengan mortar menjadi kuat.
Gambar 10. Kualitas Batu Kali/Gunung yang Baik Digunakan Sebagai Pondasi Gambar 11. Pondasi Dari Batu Kali/Gunung
d. Batu Bata Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat:
1) bagian tepi lurus dan tajam;
2) tidak banyak retakan;
3) tidak mudah patah; dan 4) dimensi tidak terlalu kecil dan seragam.
Selain itu, batu bata yang baik akan bersuara lebih denting ketika dipukulkan satu sama lain.
Gambar 12. Kualitas Batu Bata Yang Baik Gambar 13. Pengujian Sederhana Kekuatan Batu Bata Gambar 14. Dimensi Batu Bata Yang Baik Digunakan Dalam Pembangunan Sebelum batu bata dipasang lakukan perendaman bata sekitar 5-10 menit hingga tercapai jenuh permukaan kering pada bata, kemudian dikeringkan sebelum direkatkan dengan mortar. Hal ini dilakukan agar tingkat penyerapan bata terhadap air campuran mortar tidak terlalu cepat, karena pengeringan yang terlalu cepat mengakibatkan ikatan menjadi kurang kuat.
Gambar 15. Perendaman Batu Bata Sebelum Dipasang Batu bata yang baik pada saat direndam tidak mengeluarkan banyak gelembung dan tidak hancur.
e. Kayu Kayu yang digunakan harus berkualitas baik dengan ciri-ciri:
1) keras;
2) kering;
3) berwarna gelap;
4) tidak ada retak; dan 5) lurus.
Gambar 16. Kayu Yang Baik Digunakan Dalam Pembangunan
2. Struktur Utama Struktur utama bangunan rumah tinggal tunggal terdiri dari:
a. pondasi;
b. balok pengikat/sloof;
c. kolom;
d. balok keliling/ring; dan
e. struktur atap.
Proses konstruksi struktur utama harus memperhatikan ketepatan dimensi dan melalui metode yang benar.
a. Pondasi Pada kondisi tanah yang cukup keras, pondasi yang terbuat dari batu kali dapat dibuat dengan ukuran sebagai berikut:
Gambar 17. Pondasi
b. Balok Pengikat/Sloof Balok pengikat/sloof memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1) ukuran balok pengikat/sloof 15 x 20 cm;
2) diameter tulangan utama 10 mm;
3) diameter tulangan begel 8 mm;
4) jarak antar tulangan begel 15 cm; dan 5) tebal selimut beton dari sisi terluar begel 15 mm.
Gambar 18. Dimensi Tulangan Balok Pengikat/Sloof ≥30 cm ≥ 60 cm ≥ 60 cm ≥ 80 cm Pasangan batu kali Batu kosong/ aanstamping Lantai kerja pasir 10 – 20 cm tulangan utama tulangan begel
Gambar 19. Balok Pengikat/Sloof
c. Kolom Kolom memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1) ukuran kolom 15 x 15 cm;
2) diameter tulangan utama baja 10 mm;
3) diameter tulangan begel baja 8 mm;
4) jarak antar tulangan begel 15 cm; dan 5) tebal selimut beton dari sisi terluar begel 15 mm.
Gambar 20. Dimensi Tulangan Kolom
d. Balok Keliling/Ring Balok keliling/ring memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1) ukuran balok keliling/ring 12 x 15 cm;
2) diameter tulangan utama baja 10 mm;
3) diameter tulangan begel baja 8 mm;
4) jarak antar tulangan begel 15 cm; dan 5) tebal selimut beton dari sisi terluar begel 15 mm.
15 cm 15 cm Tulangan utama diameter 10 mm Tulangan begel diameter 8 mm 15 cm 1,5 cm 1,5 cm
Gambar 21. Dimensi Tulangan Balok Keliling/Ring Gambar 22. Balok Keliling/Ring Pemasangan bagian ujung tulangan begel pada balok pengikat/sloof, kolom, dan balok keliling/ring harus ditekuk paling sedikit 5 cm dengan sudut 135untuk memperkuat ikatan dengan tulangan utama.
Gambar 23. Tekukan Ujung Tulangan Begel
e. Struktur Atap Struktur atap berfungsi untuk menopang seluruh sistem penutup atap yang ada di atasnya. Struktur atap terdiri dari:
1) kuda-kuda kayu;
2) gunung-gunung/ampig; dan 3) ikatan angin.
1,5 cm 1,5 cm
Gambar 24. Struktur Atap 1) Kuda-kuda Kayu Kuda-kuda kayu digunakan sebagai pendukung atap dengan bentang paling panjang sekitar 12 m. Konstruksi kuda-kuda kayu harus merupakan satu kesatuan bentuk yang kokoh sehingga mampu memikul beban tanpa mengalami perubahan. Kuda-kuda kayu diletakkan di atas dua kolom berseberangan selaku tumpuan.
Gambar 25. Kuda-Kuda Kayu ikatan angin bingkai beton bertulang gunung-gunung dari pasangan bata kuda-kuda kayu
Gambar 26. Detail Kuda-Kuda Kayu Gambar 27. Kuda-kuda Kayu Pada Atap Rumah Tinggal Ikatan antar batang pada kuda-kuda kayu diperkuat dengan plat baja dengan ketebalan 4 mm dan lebar 40 mm atau papan dengan ketebalan 20 mm dan lebar 100 mm.
Gambar 28. Kuda-kuda Kayu Dengan Pengikat Plat Baja Gambar 29. Pemasangan Plat Baja Pada Kuda-kuda Kayu
Gambar 30. Dimensi Plat Baja dan Baut Sebagai Pengikat Kuda-Kuda Kayu Gambar 31. Pemasangan Plat Baja Pada Kuda-Kuda Kayu Menggunakan Bor Listrik
2) Gunung-Gunung/Ampig Bingkai gunung-gunung/ampig terbuat dari beton bertulang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a) ukuran bingkai 15 x 12 cm;
b) tulangan utama dengan diameter 10 mm;
c) tulangan begel dengan diameter 8 mm; dan d) tebal selimut beton 10 mm.
Gunung-gunung/ampig terbuat dari susunan bata yang direkatkan dengan campuran mortar (perbandingan 1 semen : 4 pasir : air secukupnya) dan diplaster.
Penggunaan bahan yang ringan seperti papan dan Glassfibre Reinforced Cement (GRC) juga dianjurkan untuk meminimalkan dampak apabila gunung-gunung/ampig roboh pada saat terjadi gempa.
Gambar 32. Gunung-Gunung/Ampig bingkai beton bertulang gunung-gunung dari pasangan bata
Gambar 33. Tulangan Pada Bingkai Gunung-Gunung/Ampig 3) Ikatan Angin Ikatan angin berfungsi sebagai pengikat antar kuda-kuda kayu, antar gunung-gunung/ampig, atau antara kuda-kuda kayu dengan gunung-gunung/ampig agar berdiri tegak, kokoh, dan sejajar.
Tebal selimut beton 1 cm
Gambar
34. Ikatan Angin Sebagai Pengikat Antar Kuda-Kuda Kayu Gambar
35. Ikatan Angin Sebagai Pengikat Antar Gunung-Gunung/Ampig Gambar 36. Ikatan Angin Antara Kuda-Kuda Kayu dengan Gunung-Gunung/Ampig ANTAR KAYU 6/12 ANTAR KUDA-
Gambar 37. Pertemuan Antara Ikatan dengan Gunung-Gunung/Ampig Gambar 38. Detail Pertemuan Antara Ikatan Angin dengan Gunung-Gunung/Ampig ikatan angin menggunakan kayu 6/12 baut 10 mm bingkai ampig dari beton bertulang
Gambar 39. Detail Pertemuan Antara Ikatan Angin dengan Gunung-Gunung/Ampig
f. Dinding Dinding berfungsi sebagai pembatas dan tidak menopang beban.
Dinding terbuat dari pasangan batu bata yang direkatkan oleh spesi/siar dengan perbandingan campuran 1 semen : 4 pasir : air secukupnya. Luas dinding maksimal adalah 9 m2 sehingga jarak palling jauh antar kolom adalah 3 m.
Gambar 40. Detail Dinding Gambar 41. Proses Pemasangan Batu Bata Untuk Dinding Untuk menambah kekuatan, dinding diplaster dengan campuran mortar (perbandingan campuran 1 semen : 4 pasir : air secukupnya) ketebalan 2 cm.
Gambar 42. Luas Maksimum Dinding dan Jarak Maksimum Antar Kolom
3. Hubungan Antar Elemen Struktur Seluruh elemen struktur bangunan tahan gempa harus menjadi satu kesatuan sehingga beban dapat ditanggung dan disalurkan secara proporsional. Struktur bangunan juga harus bersifat daktail/elastis sehingga dapat bertahan apabila mengalami perubahan bentuk pada saat terjadi bencana gempa.
Hubungan antar elemen struktur bangunan rumah tinggal tunggal tahan gempa terdiri dari:
a. hubungan antara pondasi dengan balok pengikat/sloof;
b. hubungan antara balok pengikat/sloof dengan kolom;
c. hubungan antara kolom dengan dinding;
d. hubungan antara kolom dengan balok keliling/ring;
e. hubungan antara balok keliling/ring dengan kuda-kuda kayu; dan
f. angkur gunung-gunung.
Luas area dinding antar kolom paling luas 9 m2.
Dinding diplaster dengan mortar ketebalan 2 cm.
a. Hubungan Antara Pondasi dengan Balok Pengikat/Sloof Untuk menghubungkan pondasi ke balok pengikat/sloof ditanam angkur besi dengan jarak paling jauh tiap angkur adalah 1 m.
Gambar 43. Hubungan Antara Pondasi dengan Balok Pengikat/Sloof
b. Hubungan Antara Balok Pengikat/Sloof dengan Kolom Pada hubungan antara balok pengikat/sloof dengan kolom, tulangan kolom diteruskan dan dibengkokkan ke dalam balok pengikat/sloof dengan ‘panjang lewatan’ paling pendek 40 x diameter tulangan atau 40 cm (40 dikali 10 mm).
Angkur besi Pondasi Batu Kali Balok Pengikat/ Sloof Adukan beton Balok pengikat/Sloof Angkur besi diameter 10 mm Pondasi 1 m
Gambar 44. Hubungan Antara Tulangan Balok Pengikat/Sloof dengan Tulangan Kolom Gambar 45. Detail Hubungan Balok Pengikat/Sloof dengan Kolom
c. Hubungan Antara Kolom dengan Dinding Antara kolom dan dinding dihubungkan dengan pemberian angkur setiap 6 lapis bata. Penggunaan angkur dengan diameter 10 mm dan panjang minimal 40 cm.
Gambar 46. Hubungan Antara Kolom dengan Dinding Tulangan kolom yang dilewatkan ke tulangan balok pengikat/sloof Min. 40 cm Sloof Tulangan Kolom Pondasi Pasangan ½ bata Angkur dengan diameter 10 mm dan panjang minimal 40 cm 6 lapis bata
Gambar 47. Pemasangan Angkur Besi Sebagai Pengikat Antara Kolom dengan Dinding Pada Sudut Bangunan
d. Hubungan Antara Kolom dengan Balok Keliling/Ring Pada hubungan antara kolom dengan balok keliling/ring, tulangan kolom diteruskan dan dibengkokkan ke dalam balok keliling/ring dengan ‘panjang lewatan’ paling pendek 40 x diameter tulangan atau 40 cm (40 dikali 10 mm).
Gambar 48. Hubungan Anatar Kolom dengan Balok Keliling/Ring
Gambar 49. Tulangan Kolom Yang Akan Dibengkokkan Ke Dalam Balok Keliling/Ring
e. Hubungan Antara Balok Keliling/Ring dengan Kuda-Kuda Kayu Pengikatan kuda-kuda pada balok keliling/ring dilakukan dengan menanam angkur atau baut dengan diameter paling kecil 10 mm.
Gambar 50. Hubungan Antara Balok Keliling/Ring dengan Kuda-Kuda Kayu Pengikatan kuda-kuda pada balok keliling/ring dapat juga dapat dilakukan dengan cara menanam angkur besi ke dalam balok keliling/ring kemudian angkur diputar menggunakan pipa besi.
Balok ring Gording 6/12 8/12 Angkur/baut tanam diameter paling kecil 10 mm menyambungkan kuda- kuda dengan balok ring 8/12 Klem baja 4.40 mm
Gambar 51. Pengikatan Kuda-Kuda Kayu Pada Balok Keliling/Ring Menggunakan Angkur
f. Angkur Gunung-Gunung Dalam pasangan bata pada gunung-gunung diberi angkur setiap 6 lapis bata. Penggunaan angkur dengan diameter paling kecil 10 mm dan panjang minimal 40 cm.
Gambar 52. Hubungan Angkur Pada Gunung-Gunung/Ampig Gambar 53. Hubungan Antara Tulangan Bingkai Gunung-Gunung/Ampig dengan Tulangan Kolom dan Balok Keliling/Ring
4. Pengecoran Beton Angkur dalam pasangan batu bata pada gunung-gunung.
Diameter minimum 10 mm sepanjang 40 cm.
6 lapis bata
Pengecoran beton baik pada kolom maupun balok harusmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. pastikan cetakan/bekisting benar-benar rapat dan kuat/kokoh;
b. pada pengecoran kolom dilakukan secara bertahap setiap 1 m;
c. pada saat pengecoran harus dipastikan adukan di dalam cetakan padat dan tidak berongga untuk menghindari ada bagian yang keropos;
d. pelepasan cetakan/bekisting paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
Untuk mempermudah pelepasan cetakan/bekisting dapat menggunakan minyak yang dilumurkan ke permukaan cetakan/bekisting.
Gambar 54. Kualitas Cetakan/Bekisting Gambar 55. Pemasangan Cetakan/Bekisting Untuk Kolom
a. Pengecoran Kolom Pengecoran kolom dilakukan secara bertahap setiap 1 m.
Gambar 56. Proses Pengecoran Kolom Gambar 57. Pemadatan Beton Dengan Memukul-mukul Cetakan/Bekisting dan Campuran Beton Dirojok Menggunakan Besi atau Bambu
Gambar 58. Hasil Pengecoran
b. Pengecoran Balok Pada pengecoran balok keliling/ring, tulangan dirangkai di atas dinding. Cetakan/bekisting pada balok yang menggantung harus diberi penyangga di bawahnya menggunakan kayu atau bamboo yang kuat menahan beban campuran beton.
Gambar 58. Pengecoran Balok Pengikat/Sloof
Gambar 59. Perangkaian Tulangan Balok Keliling/Ring Di Atas Dinding Gambar 60. Penyangga Cetakan/Bekisting Menggunakan Bambu Penyangga cetakan/ bekisting Cetakan.bekisting dapat dilepas setelah 3 hari (untuk balok yang menumpu dinding) pada balok gantung baru bisa dilepas setelah 14 hari Tulangan balok keliling/ring dirangkai di atas dinding
Gambar 61. Pelepasan Cetakan/Bekisting Untuk balok yang menumpu pada dinding, cetakan/bekisting dapat dilepas setelah 3 hari, sedangkan untuk balok yang menggantung baru dapat dilepas setelah 14 hari.
B. Desain Prototipe Bangunan Gedung 1 (Satu) Lantai
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Ttd M. BASUKI HADIMULJONO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG TAHAPAN PENYELENGGARAAN IMB BERDASARKAN PENGGOLONGAN BANGUNAN GEDUNG A. Bagan Alir Penyelenggaraan IMB Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai
B. Bagan Alir Penyelenggaraan IMB Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai
C. Bagan Alir Penyelenggaraan IMB Bangunan Gedung Tidak Sederhana Bukan Untuk Kepentingan Umum
D. Bagan Alir Penyelenggaraan IMB Bangunan Gedung Tidak Sederhana Untuk Kepentingan Umum dan Bangunan Gedung Khusus
E. Bagan Alir Penyelenggaraan IMB Pondasi
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KELENGKAPAN, SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN RENCANA TEKNIS, SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS OLEH TABG A. Surat Pemberitahuan Kelengkapan Persyaratan KOP SURAT PTSP Nomor : …………………………… Kab/Kota…………….,………..2016 Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth.
Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di- tempat Perihal : Pemberitahuan Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Dengan hormat, Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan IMB yang diajukan, perlu kami beritahukan bahwa dokumen yang Saudara ajukan tersebut perlu dilengkapi (daftar kelengkapan persyaratan administratif dan persyaratan teknis terlampir).
Dengan demikian pengajuan permohonan IMB Saudara dikembalikan untuk dilengkapi.
Saudara dapat mengajukan kembali permohonan IMB setelah melengkapi persyaratan administratif dan/atau persyaratan teknis.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala PTSP, ………………………………..
NIP. ……………...........
LAMPIRAN STATUS PEMERIKSAAN DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. DATA PEMOHON NO URAIAN KETERSEDIAAN CATATAN 1 Isian formulir data pemohon □Ada □Tidak Ada 2 Fotokopi KTP pemohon atau identitas lainnya □Ada □Tidak Ada 3 Surat kuasa dari pemilik bangunan (bila pemohon bukan pemilik bangunan) □Ada □Tidak Ada
2. DATA TANAH NO URAIAN KETERSEDIAAN CATATAN 1 Surat bukti status hak atas tanah □Ada □Tidak Ada 2 Data kondisi atau situasi tanah □Ada □Tidak Ada 3 Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa □Ada □Tidak Ada 4 Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah (bila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah) □Ada □Tidak Ada
3. DOKUMEN / SURAT TERKAIT NO URAIAN KETERSEDIAN CATATAN 1 Fotokopi KRK □Ada □Tidak Ada 2 Data perencana konstruksi □Ada □Tidak Ada 3 Surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK □Ada □Tidak Ada 4 Surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa □Ada □Tidak Ada 5 Surat pernyataan menggunakan desain prototipe □Ada □Tidak Ada 6 Surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat □Ada □Tidak Ada 7 Surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat □Ada □Tidak Ada 8 Surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon □Ada □Tidak Ada Keterangan :
- Nomor 2 tidak diwajibkan untuk bangunan gedung sederhana 1 (satu) dan 2 (dua) lantai - Nomor 4 khusus untuk bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai - Nomor 5 khusus untuk jenis bangunan gedung sederhana Nomor 6,7,8 khusus untuk jenis bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus
LAMPIRAN STATUS PEMERIKSAAN DOKUMEN PERSYARATAN TEKNIS
1. DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Kesesuaian Fungsi/Klasifikasi Bangunan Gedung Terhadap Peruntukan Lokasi □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Kesesuaian Luas Lantai Dasar Bangunan Gedung Terhadap KDB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Kesesuaian Total Luas Lantai Bangunan Gedung Terhadap KLB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Kesesuaian Total Luas Daerah Hijau Terhadap Persyaratan Minimum □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Luas Lantai Basement Terhadap KTB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Kesesuaian Total Jarak Bangunan Gedung Terhadap GSB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai Keterangan :
beri tanda pada kotak Sesuai atau Tidak Sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan teknis
2. RENCANA ARSITEKTUR NO URAIAN KETERSEDIAAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Arsitektur □Ada □Tidak Ada 2 Gambar Situasi (Site Plan) □Ada □Tidak Ada 3 Gambar Denah □Ada □Tidak Ada 4 Gambar Tampak □Ada □Tidak Ada 5 Gambar Potongan □Ada □Tidak Ada 6 Gambar Detail Arsitektur □Ada □Tidak Ada 7 Spesifikasi Umum Perampungan Bangunan Gedung □Ada □Tidak Ada Keterangan :
beri tanda pada kotak Ada atau Tidak Ada berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan teknis
3. RENCANA STRUKTUR NO URAIAN KETERSEDIAAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Struktur □Ada □Tidak Ada 2 Perhitungan Struktur (Untuk BG > 2 Lt dan/atau Bentang Struktur >6 m) □Ada □Tidak Ada 3 Hasil Penyelidikan Tanah (Untuk Bangunan Gedung > 2 Lantai) □Ada □Tidak Ada 4 Gambar Rencana Struktur Bawah (Pondasi), termasuk detailnya □Ada □Tidak Ada 5 Gambar Rencana Struktur Atas (Kolom, Balok & Plat), termasuk detailnya □Ada □Tidak Ada 6 Gambar Rencana Struktur Atap (Rangka & Penutup), termasuk detailnya □Ada □Tidak Ada 7 Spesifikasi Umum Struktur □Ada □Tidak Ada 8 Spesifikasi Khusus Struktur (jika ada) □Ada □Tidak Ada *Keterangan: beri tanda pada kotak Ada atau Tidak Ada berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan teknis
4. RENCANA UTILITAS NO URAIAN KETERSEDIAAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Utilitas □Ada □Tidak Ada 2 Perhitungan Utilitas (termasuk Kebutuhan Air, Listrik, Limbah Cair & Padat, Beban Kelola Air Hujan dan Pemilihan Sistem) □Ada □Tidak Ada 3 Gambar Sistem Sanitasi (Air Bersih, Air Kotor, Limbah Cair, Limbah Padat, Persampahan) □Ada □Tidak Ada 4 Gambar Jaringan Listrik (Sumber, Jaringan, Pencahayaan dan Penghawaan Buatan □Ada □Tidak Ada 5 Gambar Sistem Proteksi Kebakaran (Disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran) □Ada □Tidak Ada 6 Gambar Sistem penangkal/Proteksi Petir □Ada □Tidak Ada 7 Gambar Pengelolaan Air Hujan dan Sistem Drainase dalam Tapak □Ada □Tidak Ada 8 Spesifikasi Umum Utilitas Bangunan Gedung □Ada □Tidak Ada *Keterangan: beri tanda pada kotak Ada atau Tidak Ada berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan teknis
B. Surat Pemberitahuan Hasil Penilaian Dokumen Rencana Teknis KOP SURAT PTSP Nomor : …………………………… kab/kota…………….,………..2016 Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth.
Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di- tempat Perihal : Pemberitahuan Hasil Penilaian Dokumen Rencana Teknis Dengan hormat, Berdasarkan hasil penilaian dokumen rencana teknis pada permohonan IMB yang Saudara ajukan, perlu kami beritahukan bahwa dokumen rencana teknis tersebut belum memenuhi kesesuaian dengan persyaratan teknis bangunan gedung (daftar kesesuaian terlampir).
Dengan demikian pengajuan permohonan IMB Saudara dikembalikan untuk diperbaiki.
Saudara dapat mengajukan kembali permohonan IMB setelah memperbaiki dokumen rencana teknis sesuai dengan hasil evaluasi dari kami.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala PTSP, ………………………………..
NIP. ……………...........
LAMPIRAN STATUS PENILAIAN DOKUMEN RENCANA TEKNIS
1. RENCANA ARSITEKTUR NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Arsitektur □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Gambar Situasi / Rencana Tapak □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Gambar Denah □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Gambar Tampak □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Gambar Potongan □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Gambar Detail Arsitektur □Sesuai □Tidak Sesuai 7 Spesifikasi Umum Perampungan Bangunan Gedung □Sesuai □Tidak Sesuai
2. RENCANA STRUKTUR NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Struktur □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Perhitungan Struktur (Untuk BG > 2 Lt dan/atau Bentang Struktur >6 m) □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Hasil Penyelidikan Tanah (Untuk Bangunan Gedung > 2 Lantai) □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Gambar Rencana Struktur Bawah (Pondasi), termasuk detailnya □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Gambar Rencana Struktur Atas (Kolom, Balok & Plat), termasuk detailnya □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Gambar Rencana Struktur Atap (Rangka & Penutup), termasuk detailnya □Sesuai □Tidak Sesuai 7 Spesifikasi Umum Struktur □Sesuai □Tidak Sesuai 8 Spesifikasi Khusus Struktur (jika ada) □Sesuai □Tidak Sesuai LAMPIRAN CATATAN:
……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………
3. RENCANA UTILITAS NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 perhitungan utilitas yang terdiri dari perhitungan kebutuhan air bersih, kebutuhan listrik, penampungan dan pengolahan limbah cair dan padat, dan beban kelola air hujan □Sesuai □Tidak Sesuai 2 perhitungan tingkat kebisingan dan/atau getaran □Sesuai □Tidak Sesuai 3 gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air kotor, limbah cair, limbah padat, dan persampahan □Sesuai □Tidak Sesuai 4 gambar sistem pengelolaan air hujan dan drainase dalam tapak □Sesuai □Tidak Sesuai 5 gambar sistem instalasi listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan, dan pencahayaan □Sesuai □Tidak Sesuai 6 gambar sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran □Sesuai □Tidak Sesuai 7 gambar sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan □Sesuai □Tidak Sesuai 8 gambar sistem transportasi vertikal □Sesuai □Tidak Sesuai 9 gambar sistem transportasi horisontal □Sesuai □Tidak Sesuai 10 gambar sistem komunikasi internal dan eksternal □Sesuai □Tidak Sesuai 11 gambar sistem penangkal/proteksi petir □Sesuai □Tidak Sesuai 12 spesifikasi umum utilitas bangunan gedung □Sesuai □Tidak Sesuai LAMPIRAN CATATAN:
………………………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………………...
……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………
C. Surat Pertimbangan Teknis oleh TABG KOP SURAT DINAS TEKNIS TERTENTU (TABG) Nomor : …………………………… Kab/Kota……………., ………..2016 Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth.
Dinas Teknis di- tempat Perihal : Pertimbangan Teknis Dengan hormat, Berdasarkan hasil pengkajian dokumen rencana teknis pada permohonan IMB yang diajukan, perlu kami beritahukan bahwa dokumen rencana teknis tersebut SUDAH/BELUM*) memenuhi kesesuaian dengan persyaratan teknis bangunan gedung (daftar kesesuaian dan catatan terlampir).
Berdasarkan pengkajian tersebut, maka dokumen rencana teknis pada permohonan IMB yang diajukan kami kembalikan ke PTSP untuk ditindaklanjuti.
Demikian surat pertimbangan teknis ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Ketua Tim Ahli Bangunan Gedung, ………………………………..
*) Coret salah satu
LAMPIRAN STATUS PENGKAJIAN DOKUMEN RENCANA TEKNIS
1. DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Kesesuaian Fungsi/Klasifikasi Bangunan Gedung Terhadap Peruntukan Lokasi □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Kesesuaian Luas Lantai Dasar Bangunan Gedung Terhadap KDB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Kesesuaian Total Luas Lantai Bangunan Gedung Terhadap KLB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Kesesuaian Total Luas Daerah Hijau Terhadap Persyaratan Minimum □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Luas Lantai Basement Terhadap KTB Maksimum □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Kesesuaian Total Jarak Bangunan Gedung Terhadap GSB Maksimum □ Sesuai □ Tidak Sesuai
2. RENCANA ARSITEKTUR NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Arsitektur □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Gambar Situasi / Rencana Tapak □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Gambar Denah □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Gambar Tampak □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Gambar Potongan □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Gambar Detail Arsitektur □Sesuai □Tidak Sesuai 7 Spesifikasi Umum Perampungan Bangunan Gedung □Sesuai
3. RENCANA STRUKTUR NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Data Penyedia Jasa Perencanaan Struktur □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Perhitungan Struktur (Untuk BG > 2 Lt dan/atau Bentang Struktur > 6 m) □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Hasil Penyelidikan Tanah (Untuk Bangunan Gedung > 2 Lantai) □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Gambar Rencana Pondasi, termasuk detailnya □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Gambar Rencana Kolom, Balok& Plat, termasukdetailnya □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Gambar Rencana Struktur Atap (Rangka & Penutup), termasuk detailnya □Sesuai □Tidak Sesuai 7 Spesifikasi Umum Struktur □Sesuai □Tidak Sesuai 8 Spesifikasi Khusus Struktur (jika ada) □Sesuai □Tidak Sesuai
4. RENCANA UTILITAS NO URAIAN KESESUAIAN CATATAN 1 Perhitungan utilitas yang terdiri dari perhitungan kebutuhan air bersih, kebutuhan listrik, penampungan dan pengolahan limbah cair dan padat, dan beban kelola air hujan □Sesuai □Tidak Sesuai 2 Perhitungan tingkat kebisingan dan/atau getaran □Sesuai □Tidak Sesuai 3 Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air kotor, limbah cair, limbah padat, dan persampahan □Sesuai □Tidak Sesuai 4 Gambar sistem pengelolaan air hujan dan drainase dalam tapak □Sesuai □Tidak Sesuai 5 Gambar sistem instalasi listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan, dan pencahayaan □Sesuai □Tidak Sesuai 6 Gambar sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran □Sesuai □Tidak Sesuai 7 Gambar sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan □Sesuai □Tidak Sesuai 8 Gambar sistem transportasi vertikal □Sesuai □Tidak Sesuai 9 Gambar sistem komunikasi intern dan ekstern □Sesuai □Tidak Sesuai 10 Gambar sistem penangkal/proteksi petir □Sesuai □Tidak Sesuai 11 Spesifikasi umum utilitas bangunan gedung □Sesuai □Tidak Sesuai MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO LAMPIRAN V LAMPIRAN CATATAN:
……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG RETRIBUSI IMB A. Surat Pernyataan Pembayaran Retribusi IMB Yang Tersisa SURAT PERNYATAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI YANG TERSISA Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………………………………...
No. KTP : ………………………………………………………...
Tempat/ Tanggal lahir : ………………………………………………………...
Pekerjaan : ………………………………………………………...
Alamat : ………………………………………………………...
Selaku penanggung jawab bangunan :
Alamat : ………………………………………………………..
Kelurahan : ………………………………………...................
Kecamatan : ………………………………..……....................
Status Penguasaan Tanah : ……………………………….………….………..
Bukti Hak : …………………………………….....................
Nama Pemilik Tanah :…..…………………………………………………… Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Saya bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan pondasi dan bangunan yang berdiri.
2. Saya mengetahui bahwa setelah saya memperoleh IMB Pondasi, maka saya memiliki kewajiban membayar retribusi IMB Pondasi berdasarkan sebagian nilai retribusi yang dihitung sementara oleh pemerintah daerah.
3. Saya akan membayar nilai retribusi IMB tersisa sesuai perhitungan terakhir paling lambat 1 bulan setelah penerbitan dan pemberitahuan penetapan nilai retribusi terbaru (Surat Keterangan Retribusi Daerah) yang disampaikan kepada saya.
4. Jika saya tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan, maka saya bersedia dikenakan sanksi:
a. Membayar denda sebesar 10% dari total nilai retribusi IMB yang ditetapkan.
b. Mengurus kembali IMB dengan prosedur dan persyaratan awal, setelah masa berlaku pembayaran retribusi IMB telah habis (1 bulan).
c. Dimasukan ke daftar hitam pemohon IMB untuk jangka waktu 1 tahun.
Kab/Kota……………., ………………..2015 Yang menyatakan, (__________________________)
B. Komponen Retribusi NO.
JENIS RETRIBUSI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI
1. Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
a. Bangunan Gedung 1) Pembangunan bangunan gedung baru Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 1,00 x HS retribusi 2) Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi:
perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan.
a) Rusak Sedang Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,45 x HS retribusi b) Rusak Berat Luas BG x Indeks Terintegrasi x 0,65 x HS retribusi 3) Pelestarian/pemugaran a) Pratama Luas BG x Indeks Terintegrasi*) x 0,65 x HS retribusi b) Madya Luas BG x Indeks Terintegrasi x 0,45 x HS retribusi c) Utama Luas BG x Indeks Terintegrasi x 0,30 x HS retribusi
b. Prasarana Bangunan Gedung 1) Pembangunan baru Volume x Indeks ')x 1,00 x HS retribusi 2) Rehabilitasi a) Rusak Sedang Volume x Indeks *)x 0,45 x HS retribusi b) Rusak Berat Volume x Indeks x 0,65 x HS retribusi
2. Retribusi administrasi IMB Ditetapkan sesuai dengan
kebutuhan proses
3. Retribusi penyediaan formulir PIMB termasuk pendaftaran bangunan gedung Ditetapkan sesuai dengan jumlah biaya pengadaaan/ pencetakan formulir per- set C. Rumus Penghitungan Retribusi IMB
1. Retribusi pembangunan bangunan gedung baru : L x It x 1,00 x HSbg
2. Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung : L x It x Tk x HSbg
3. Retribusi prasarana bangunan gedung : V x I x 1,00 x HSpbg
4. Retribusi rehabilitasi prasarana bangunan gedung : V x I x Tkx HSpbg Keterangan :
L = Luas lantai bangunan gedung V = Volume/besaran (dalam satuan m2, m', unit) I = Indeks It = Indeks terintegrasi Tk = Tingkat kerusakan0,45 untuk tingkat kerusakan sedang 0,65 untuk tingkat kerusakan berat HSbg = Harga satuan retribusi bangunan gedung (hanya 1 tarif setiapkabupaten/kota) HSpbg = Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung 1,00 = Indeks pembangunan baru
D. Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi Bangunan Gedung FUNGSI KLASIFIKASI WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Parameter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Hunian 0,05 /0,5*)
1. Kompleksitas 0,25
a. Sederhana 0,40
1.Sementara jangka pendek 0,40
2. Keagamaan 0,00
b. Tidak sederhana 0,70 2.Sementara jangka menengah 0,70
3. Usaha 3,00
c. Khusus 1,00 3.Tetap 1,00
4. Sosial dan Budaya 0,00 /1,00**)2. Permanensi 0,20
a. Darurat 0,40
5. Khusus 2,00
b. Semi permanen 0,70
6. Ganda/Campuran 4,00
c. Permanen 1,00 Risiko kebakaran 0,15
a.Rendah 0,40
b.Sedang 0,70
c. Tinggi 1,00 Zonasi gempa 0,15
a.Zona I / minor 0,10
b.Zona II / minor 0,20
c. Zona III / sedang 0,40
d.Zona IV / sedang 0,50
e. Zona V / kuat 0,70
f. Zona VI / kuat 1,00 Lokasi(kepada tan bangunan gedung) 0,10
a.Renggang 0,40
b.Sedang 0,70
c. Padat 1,00 Ketinggian bangunan gedung 0,10
a.Rendah 0,40
b.Sedang 0,70
c. Tinggi 1,00 Kepemilikan
0.05
a.Negara/Yayasan 0,40
b.Perorangan 0,70
c. Badan usaha swasta 1,00
CATATAN :
1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2. **) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha.
Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30.
G. Skala Indeks Sebagai Faktor Harga Satuan Retribusi IMB
a) Indeks kegiatan Indeks kegiatan meliputi kegiatan:
1) Bangunan gedung a) Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi
(1) Rusak sedang, sebesar 0,45
(2) Rusak berat, sebesar 0,65 c) Pelestarian/pemugaran
(1) Pratama, sebesar 0,65
(2) Madya, sebesar 0,45
(3) Utama, sebesar 0,30 2) Prasarana bangunan gedung a) Pembangunan baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi
(1) Rusak sedang, sebesar 0,45
(2) Rusak berat, sebesar 0,65 b) Indeks parameter 1) Bangunan gedung a) Bangunan gedung di atas permukaan tanah
(1) Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk:
(a) Fungsi hunian, sebesar 0,05 dan 0,50
i. Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana;
(b) Fungsi keagamaan, sebesar 0,00 (c) Fungsi usaha, sebesar 3,00 (d) Fungsi sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00
i. Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif;
ii.
Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara, (e) Fungsi khusus, sebesar 2,00 (f) Fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00
(2) Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut:
(a) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25:
i. Sederhana 0,40 ii.
Tidak sederhana0,70 iii.
Khusus 1,00 (b) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20:
i. Darurat 0,40
ii.
Semi permanen 0,70 iii.
Permanen 1,00 (c)Tingkat risiko kebakaran dengan bobot 0,15:
i. Rendah 0,40 ii.
Sedang 0,70 iii.
Tinggi 1,00 (d) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15:
i. Rendah 0,40 (1 lantai - 4 lantai) ii. Sedang 0,70 (5 lantai — 8 lantai) iii. Tinggi 1,00 (Iebih dari 8 lantai) (e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10:
i. Rendah 0,40 ii.
Sedang 0,70 iii.
Tinggi 1,00 (f) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05:
i. Negara, yayasan 0,40 ii.
Perorangan 0,70 iii.
Badan usaha 1,00
(3) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk:
(a)Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40 (b)Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70 (c)Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan Iebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00 b) Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
2) Prasarana bangunan gedung Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00. Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75 %.
H. Daftar Kode dan Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi IMB 1000 BANGUNAN 2000 PRASARANA BANGUNAN
GEDUNG GEDUNG 1100 LINGKUP PEMBANGUNAN 2100 LINGKUP PEMBANGUNAN 1110 Pembangunan baru
1.00 2110 Pembangunan baru
1.00 1120 Rehabilitasi/Renovasi 2120 Rehabilitasi 1121 Rehabilitasi/Renovasi sedang
0.45 2121 Rehabilitasi sedang
0.45 1112 Rehabilitasi/Renovasi berat
0.65 2122 Rehabilitasi berat
0.65 1130 Pelestarian 2200 JENIS PRASARANA 1131 Pelestarian pratama
0.65 2210 Konstruksi pembatas/ penahan/pengaman
1.00 1132 Pelestarian madya
0.45 2211 - Pagar 1133 Pelestarian utama
0.30 2212 - Tanggul/retaining wall 1200 FUNGSI 2213 - Turap batas kavling/persil 1210 Hunian
0.05/0 .50* 2214 - *** 1220 Keagamaan
0.00 2220 Konstruksi penanda masuk
1.00 1240 Usaha
3.00 2221 - Gapura 1250 Sosial dan Budaya faktor-faktor
0.00/1 .00** 2222 - Gerbang 1260 Khusus
2.00 2223 - *** 1270 Ganda
4.00 2230 Konstruksi perkerasan
1.00 1300 KLASIFIKASI 2231 - Jalan 1310 Kompleksitas
0.25 2232 - Lapangan parkir 1311 Sederhana
0.40 2233 - Lapangan upacara 1312 Tidak sederhana
0.70 2224 - Lapangan olah raga terbuka 1313 Khusus
1.00 2225 - *** 1320 Permanensi
0.20 2240 Konstruksi penghubung
1.00 1321 Darurat
0.40 2241 - Jembatan 1322 Semi permanen
0.70 2242 - Box culvert 1323 Permanen
1.00 2243 - *** 1330 Risiko kebakaran
0.15 2250 Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah
1.00 1331 Rendah
0.40 2251 - Kolam renang 1332 Sedang
0.70 2252 - Kolam pengolahan air
Tinggi
1.00 2253 - Reservoir air bawah tanah 1340 Zonasi gempa
0.15 2254 - *** 1341 Zona I / minor
0.10 2260 Konstruksi menara
1.00 1342 Zona II / minor
0.20 2261 - Menara antena 1343 Zona III / sedang
0.40 2262 - Menara reservoir 1344 Zona IV / sedang
0.50 2263 - Cerobong 1345 Zona V / kuat
0.70 2264 - *** 1346 Zona VI /kuat
1.00 2270 Konstruksi monumen
1.00 1350 Lokasi (kepadatan
0.10 2271 - Tugu bangunan gedung) 2272 - Patung 1351 Renggang
0.40 2273 - *** 1352 Sedang
0.70 2280 Konstruksi instalasi
1.00 1353 Padat
1.00 2281 - Instalasi listrik 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 2282 - Instalasi telepon/komunika si 1361 Rendah
0.40 2283 - Instalasi pengolahan 1362 Sedang
0.70 2284 - *** 1363 Tinggi
1.00 2290 Konstruksi reklame/papan nama
1. 00 1370 Kepemilikan
0.05 2291 - Billboard 1671 Negara/Yayasan
0.40 2292 - Papan iklan 1372 Perorangan
0.70 2293 - Papan nama 1373 Badan usaha
1.00 2294 *** 1400 WAKTU PENGGUNAAN BANGUNAN GEDUNG 1410 Sementara jangka pendek
0.40 1420 Sementara jangka menengah
0.70 1430 Tetap
1.00 CATATAN : 1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2.**) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milikNegarauntuk pelayanan umum dan jasa usaha, serta bangunan gedung untuk instalasi, dan laboratorium khusus.
3. Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement),diatas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30
4. ***) Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedungditetapkanolehpemerintah daerah.
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG CONTOH DOKUMEN IMB A. Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang IMB
B. Lampiran Dokumen IMB
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO