Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol.
2. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.
3. Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BLU-BP SET BPJT, adalah instansi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum yang dibentuk untuk memberikan pelayanan dalam bentuk pinjaman dana bergulir kepada Badan Usaha Jalan Tol tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi INDONESIA dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
5. Sistem Akuntansi BLU-BP SET BPJT adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan BLU-BP SET BPJT.
6. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
7. Akuntansi Pendapatan adalah arus masuk kas bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLU-BP SET BPJT selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih.
8. Akuntansi Biaya adalah informasi tentang biaya operasional yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Akuntansi Aset adalah informasi tentang pengelolaan aset untuk kegiatan operasional.
10. Akuntansi Kewajiban adalah informasi tentang utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLU-BP SET BPJT.
11. Akuntansi Ekuitas adalah informasi hak residual BLU-BP SET BPJT atas total aset yang dimiliki setelah dikurangi seluruh kewajiban yang harus diselesaikan.
12. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
13. Jurnal Standar adalah proses pencatatan transaksi keuangan yang bersifat rutin dan/atau berulang serta mempermudah penyusunan laporan keuangan.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU-BP SET BPJT berupa Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Aktivitas, Laporan Posisi Keuangan/Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
15. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
16. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan.
17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan BLU-BP SET BPJT yaitu aset, utang dan ekuitas pada tanggal tertentu.
18. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Aktivitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
19. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
20. Dana Bergulir Pengadaan Tanah Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Pendapatan Nilai Tambah adalah pendapatan bunga yang diperoleh atas penggunaan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol.
22. Pendapatan Provisi adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol pada saat terjadi kesepakatan/komitmen antara Badan Usaha Jalan Tol dengan BLU-BP SET BPJT atas penggunaan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan jalan tol.
23. Pendapatan Administrasi adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan BLU-BP SET BPJT dalam menyiapkan perjanjian penggunaan dana bergulir.
24. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pembayaran Nilai Tambah adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran nilai tambah kepada BLU-BP SET BPJT.
25. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pembayaran Pokok Pinjaman adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pokok pinjaman kepada BLU- BP SET BPJT.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pekerjaan Umum.