PENANGANAN SAMPAH
Penanganan sampah meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
(2) Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan, obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, dan peralatan elektronik rumah tangga.
(3) Sampah yang mudah terurai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme seperti sampah makanan dan serasah.
(4) Sampah yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan antara lain kertas kardus, botol minuman, dan kaleng.
(5) Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan antara lain sisa kain, plastik, kertas, dan kaca.
(6) Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan residu.
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kabupaten/kota.
(1) Persyaratan sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. volume sampah;
b. jenis sampah;
c. penempatan;
d. jadwal pengumpulan; dan
e. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan.
(2) Sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
a. diberi label atau tanda;
b. dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah; dan
c. menggunakan wadah yang tertutup.
(1) Jenis sarana pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa pewadahan:
a. individual; dan
b. komunal.
(2) Pewadahan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bin atau wadah lain yang memenuhi persyaratan.
(3) Pewadahan komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa TPS.
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan.
(2) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pola:
a. individual langsung;
b. individual tidak langsung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. komunal langsung;
d. komunal tidak langsung; dan
e. penyapuan jalan.
(3) Pengumpulan atas jenis sampah yang dipilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber sampah; dan
b. penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah.
(4) Jenis sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. motor sampah;
b. gerobak sampah; dan/atau
c. sepeda sampah.
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS 3R; dan/atau
c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria teknis:
a. luas TPS sampai dengan 200 m2;
b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
c. jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen;
d. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
e. lokasinya mudah diakses;
f. tidak mencemari lingkungan;
g. penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas; dan
h. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan sampah dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan.
(2) Dalam hal terdapat sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pengangkutan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. memaksimalkan kapasitas kendaraan angkut yang digunakan;
b. rute pengangkutan sependek mungkin dan dengan hambatan sekecil mungkin;
c. frekuensi pengangkutan dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan sesuai dengan jumlah sampah yang ada; dan
d. ritasi dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengangkutan.
(2) Operasional pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. pola pengangkutan;
b. sarana pengangkutan; dan
c. rute pengangkutan.
Pola pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. pengangkutan sampah dengan sistem pengumpulan langsung dari sumber menuju TPA dengan syarat sumber sampah lebih besar dari 300 liter/unit serta topografi daerah pelayanan yang tidak memungkinkan penggunaan gerobak; dan
b. pengumpulan sampah melalui sistem pemindahan di TPS dan/atau TPS 3R.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. dump truck/tipper truck;
b. armroll truck;
c. compactor truck;
d. street sweeper vehicle; dan
e. trailer.
(2) Pemilihan sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. umur teknis peralatan;
b. kondisi jalan daerah operasi;
c. jarak tempuh;
d. karakteristik sampah; dan
e. daya dukung fasilitas pemeliharaan.
Rute pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf c harus memperhatikan:
a. peraturan lalu lintas;
b. kondisi lalu lintas;
c. pekerja, ukuran dan tipe alat angkut;
d. timbulan sampah yang diangkut; dan
e. pola pengangkutan.
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3) Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
(4) Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkutnya.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah alat angkut besar dengan spesifikasi tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan
d. mengubah sampah menjadi sumber energi.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. karakteristik sampah;
b. teknologi pengolahan yang ramah lingkungan;
c. keselamatan kerja; dan
d. kondisi sosial masyarakat.
(3) Teknologi pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, masa-jenis, dan optik;
b. teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya;
c. teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau secara anaerobik seperti proses pengomposan dan/atau biogasifikasi;
d. teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi; dan
e. pengolahan sampah dapat pula dilakukan dengan menggunakan teknologi lain sehingga dihasilkan bahan bakar yaitu Refused Derifed Fuel (RDF);
(4) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hendaknya mengedepankan perolehan kembali bahan dan energi dari proses tersebut.
(5) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melalui tahap studi kelayakan dan dioperasikan secara profesional.
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya, wajib menyediakan fasilitas pengolahan skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah di lokasi:
a. TPS 3R;
b. SPA;
c. TPA; dan/atau
d. TPST.
(1) Persyaratan TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2;
b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
c. TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas.
d. jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen;
e. penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km;
f. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
g. lokasinya mudah diakses;
h. tidak mencemari lingkungan; dan
i. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(2) TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat.
(3) Keberadaan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah.
(1) SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b terdiri dari SPA skala kota dan SPA skala lingkungan hunian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SPA skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas SPA lebih besar dari 20.000 m2;
b. produksi timbulan sampah lebih besar dari 500 ton/hari
c. penempatan lokasi SPA dapat di dalam kota;
d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp, sarana pemadatan, sarana alat angkut khusus, dan penampungan lindi;
e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA; dan
f. lokasi penempatan SPA ke permukiman terdekat paling sedikit 1 km.
(3) SPA skala lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas SPA paling sedikit 600 m2;
b. produksi timbulan sampah 20 – 30 ton/hari;
c. lokasi penempatan di titik pusat area lingkungan hunian;
d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp dan sarana pemadatan dan penampungan lindi; dan
e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA.
Persyaratan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;
b. penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
c. jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;
d. pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
e. fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di TPA, meliputi kegiatan:
a. penimbunan/pemadatan;
b. penutupan tanah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengolahan lindi; dan
d. penanganan gas.
Pemrosesan akhir sampah di TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memperhatikan :
a. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu;
b. Limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi:
1). limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga;
2). limbah yang berkatagori bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3). limbah medis dari pelayanan kesehatan.
c. Residu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. Dalam hal terdapat sampah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
e. Dilarang melakukan kegiatan peternakan di TPA.
(1) Penentuan luas lahan dan kapasitas TPA harus mempertimbangkan timbulan sampah, tingkat pelayanan, dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam TPA.
(2) Umur teknis TPA paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(1) Prasarana dan sarana TPA meliputi:
a. fasilitas dasar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasional; dan
d. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan masuk;
b. jalan operasional;
c. listrik atau genset;
d. drainase;
e. air bersih;
f. pagar; dan
g. kantor.
(3) Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. lapisan kedap air;
b. saluran pengumpul lindi;
c. instalasi pengolahan lindi;
d. zona penyangga;
e. sumur uji atau pantau; dan
f. penanganan gas.
(4) Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat berat;
b. truk pengangkut tanah; dan
c. tanah.
(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bengkel;
b. garasi;
c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat;
d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan;
e. jembatan timbang;
f. laboratorium; dan
g. tempat parkir.
(6) TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang, pengomposan, dan atau gas bio.
(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(2) Dalam hal kondisi khusus atau terdapat kerjasama penanganan sampah lintas kabupaten/kota pemerintah provinsi dapat menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(3) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. mengacu pada SNI tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah;
c. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
d. menyusun rancangan teknis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis penyediaan, pengoperasian, penutupan atau rehabilitasi TPA tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.