Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi.
(2) Pemohon harus menyelesaikan pembangunan Prasarana Olahraga pengganti dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya surat rekomendasi.
(3) Dalam hal pembangunan Prasarana Olahraga pengganti tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengajukan
kembali permohonan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Tata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
