Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengalihfungsian, berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Pemohon MENETAPKAN alih fungsi barang milik negara/daerah atau Aset Desa. (2) Setelah MENETAPKAN alih fungsi barang milik negara/daerah atau Aset Desa, Pemohon mengajukan permohonan status penggunaan barang milik negara/daerah atau Aset Desa kepada pengelola barang/pengguna barang/kepala desa atau yang disebut dengan nama lainnya. (3) Penetapan alih fungsi dan permohonan penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah atau Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pengelolaan Aset Desa.
Koreksi Anda