Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peniadaan, berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan/ penghapusan barang milik negara/daerah atau Aset Desa kepada pengelola barang/pengguna barang/kepala desa atau yang disebut dengan nama lainnya. (2) Persetujuan pemindahtanganan/penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Aset/milik Pemerintah Pusat; b. gubernur/bupati/wali kota untuk Aset/milik Pemerintah Daerah; dan c. kepala desa untuk Aset Desa dengan terlebih dahulu dibuatkan berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapatkan persetujuan bupati/walikota. (3) Permohonan pemindahtanganan/ penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah/ dan pengelolaan Aset Desa.
Koreksi Anda