Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon menyampaikan permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan: a. proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian; b. sertifikat dan/atau surat-surat tanah yang akan ditiadakan dan/atau dialihfungsikan; c. denah tanah atau lokasi dan gambar bangunan yang akan dialihfungsikan; d. surat keterangan RTRW dari instansi yang berwenang; e. surat pernyataan tanah tidak sengketa dari instansi yang berwenang; f. surat pernyataan jaminan kepastian anggaran pembangunan Prasarana Olahraga pengganti; dan g. surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan Prasarana Olahraga pengganti sesuai dengan jangka waktu dan rencana yang disepakati.
Koreksi Anda