Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Prasarana Olahraga sudah tidak sesuai dengan RTRW; b. Prasarana Olahraga tidak dapat digunakan secara optimal; c. Prasarana Olahraga akan digunakan untuk kepentingan umum yang sifatnya mendesak; atau d. alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda