Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi Aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian yang telah mendapatkan: a. rekomendasi Menteri; dan b. izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b juga berlaku dalam hal Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian dilakukan terhadap Prasarana Olahraga yang telah menjadi Aset Desa.
Koreksi Anda