Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENIADAAN DAN/ATAU PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
2. Peniadaan Prasarana Olahraga yang selanjutnya disebut Peniadaan adalah tindakan atau perbuatan menghilangkan Prasarana Olahraga, antara lain melalui penjualan kepemilikan, pemusnahan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya Prasarana Olahraga.
3. Pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang selanjutnya disebut Pengalihfungsian adalah tindakan atau perbuatan mengalihkan fungsi Prasarana Olahraga menjadi fungsi lain di luar olahraga dan/atau menambah fungsi Prasarana Olahraga dengan fungsi lain di luar olahraga tanpa disertai pengalihan kepemilikan.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9. Pemohon Rekomendasi yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
11. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
12. Aset Desa adalah adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
13. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Koreksi Anda
