Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1755 Tahun 2017), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: