Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kementerian. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kementerian; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan b. Pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan desember.
Koreksi Anda