Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem Informasi Hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
