Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kementerian memuat Dokumen Hukum yang terdiri atas: a. Peraturan Perundang-Undangan; dan b. produk hukum selain Peraturan Perundang- Undangan. (2) Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. peraturan PRESIDEN; e. peraturan Menteri; dan f. Peraturan Perundang-undangan lainnya. (3) Produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keputusan PRESIDEN; b. instruksi PRESIDEN; c. keputusan Menteri; d. instruksi Menteri; e. peraturan pimpinan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; f. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama/letter of intent Kementerian; g. keputusan putusan pengadilan; h. yurisprudensi; i. monografi hukum; j. artikel majalah hukum; k. buku hukum; l. penelitian hukum; m. pengkajian hukum; n. naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis; o. berita hukum; p. dokumen advokasi hukum; q. surat edaran; r. rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan s. produk hukum lainnya selain Peraturan Perundang- undangan. (4) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian memuat Informasi Hukum.
Koreksi Anda