Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berada pada sekretariat kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (2) Anggota JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan masing-masing kedeputian. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota JDIH Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum JDIH Kementerian dalam melakukan pendokumentasian Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing; c. penyediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di lingkungan unit kerja masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kementerian; dan d. penyampaian laporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum pada unit kerja masing-masing kepada pusat JDIH Kementerian.
Koreksi Anda