Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian terdiri atas: a. pusat JDIH Kementerian; dan b. anggota JDIH Kementerian. (2) JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota JDIHN.
Koreksi Anda