Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kementerian, baik dengan Pusat JDIHN melalui pengintegrasian JDIH Kementerian ke dalam Pusat JDIHN, maupun kerja sama antar anggota JDIHN; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan publik di bidang pemuda dan olahraga sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
