Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib:
a. menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga ke dalam rencana strategis Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan memuat keterkaitan antara aktivitas/kegiatan, output, indikator kinerja, dan sasaran strategis pada masing-masing unit kerja sesuai dengan tujuan maupun sasaran strategis yang berusaha dicapai pada Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024;
b. menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan masing-masing Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I; dan
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Koreksi Anda
