Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib:
a. melakukan diseminasi dan asistensi dalam rangka penjabaran Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan kepemudaan dan keolahragaan;
b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 yang telah dituangkan dalam rencana kerja Kemenpora paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda
