Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda
