Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
