Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan.
Koreksi Anda
