Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Koreksi Anda
