Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan pimpinan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan yang meliputi Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli.
Koreksi Anda