Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan pimpinan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan yang meliputi Menteri
Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli.
Koreksi Anda
