Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan klinik.
Koreksi Anda
