Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, serta layanan informasi publik; b. pelaksanaan pelayanan urusan kerumahtanggaan meliputi kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, dan layanan kerumahtanggaan Pimpinan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, dan arsip.
Koreksi Anda