Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan sumber daya manusia; b. pengembangan sumber daya manusia; c. pengelolaan jabatan fungsional; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penataan dan penguatan organisasi; dan f. penataan tata laksana.
Koreksi Anda