Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi kepegawaian, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda