Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi kepegawaian, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
