Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, perjanjian hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum;
c. pengelolaan data, sistem informasi, dan teknologi informasi; dan
d. koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
