Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis, rencana kerja, dan pelaksanaan revisi anggaran;
b. penyusunan perjanjian kinerja, pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja organisasi, pengelolaan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kinerja serta pelaporan kinerja;
c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
d. pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
