Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis, rencana kerja, dan pelaksanaan revisi anggaran; b. penyusunan perjanjian kinerja, pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja organisasi, pengelolaan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kinerja serta pelaporan kinerja; c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan d. pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda