Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f. Inspektorat;
g. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
h. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;
i. Staf Ahli Bidang Hukum; dan
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda
