Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan.
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(3) Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
