Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Kementerian wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan manajerial, terdiri atas:
1. Jabatan pimpinan tinggi utama;
2. Jabatan pimpinan tinggi madya;
3. Jabatan pimpinan tinggi pratama;
4. Jabatan administrator; dan
5. Jabatan pengawas.
b. Jabatan nonmanajerial, terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional; dan
2. Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda
