Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Kementerian wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan manajerial, terdiri atas: 1. Jabatan pimpinan tinggi utama; 2. Jabatan pimpinan tinggi madya; 3. Jabatan pimpinan tinggi pratama; 4. Jabatan administrator; dan 5. Jabatan pengawas. b. Jabatan nonmanajerial, terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional; dan 2. Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda